Seorang pengedar game judi online asal Desa Sumurpanggang, Kecamatan Margadana, Kota Tegal ditangkap polisi. Pelaku berinisial BD dengan kata lain Bising (47) diuntungkan oleh pihak instalatir.
Pelaku ditangkap 27 Oktober lantas di kediamannya berdasarkan informasi publik dan sistem penyidikan. Dari kasus itu, petugas kepolisian sukses mengambil sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang kini udah sukses diamankan pada lain adalah handphone, kertas sobek, alat tulis, duit modal Rp 200 ribu, uang pasangan Rp 122 ribu, kartu ATM, dan buku tabungan, kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo.
Seorang bandar judi online asal Desa Sumurpanggang, Kecamatan Margadana, Kota Tegal ditangkap polisi.
Bandar Judi Online Tegal Ditangkap
Ia memberi tambahan, modus operandi yang digunakan pelaku adalah mendaftar di web perjudian online dengan menggunakan nama palsu. Kemudian setor saldo.
Pelaku lantas lakukan penjualan bersama menerima instalasi perjudian dari orang lain, katanya, Rabu (4/11).
Uang yang disetor pemasang, kata dia, dikirim ke web judi online oleh pelaku. Dari transaksi tersebut, pelaku mendapatkan komisi atau keuntungan.
“Tersangkanya pengedar. Kalau pemasang menang, dia mendapat untung atau fee,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat bersama Pasal 303 KUHP dan Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 perihal Informasi dan Transaksi Elektronik. Ini mempunyai hukuman hingga 10 tahun penjara.
5 Fakta Pria di Kulonprogo Bunuh Diri Akibat Kalah Judi Online, Nomor 3 Bikin Sakit…