Main Judi Togel – Bulan suci Ramadhan seharusnya dimanfaatkan untuk memperbanyak ibadah, namun oleh warga Mojosongo, Boyolali, berinisial S, 47, justru dimanfaatkan untuk maksiat. Akibatnya, pria paruh baya itu harus rela ditangkap polisi yang membawanya didalam operasi penyakit masyarakat (konsentrasi).
Itu terjadi pada Jumat (8/4/2022) di kawasan wisata Tawangmangu, Karanganyar. S ditangkap polisi bersama bandar togel berinisial TPT, 57, warga Slawi, Kabupaten Tegal.
Berita Tangkap Warga Mojosongo Boyolali Akibat Main Judi Togel
“Kasus terungkap, usai terdapat informasi berasal dari penduduk, berlangsung nya peredaran judi togel di kawasan Tawangmangu. Kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan dua tersangka yang berperan sebagai kuli angkut dan tambang,” kata Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Husein, kepada Solopos, Rabu (14/4/2022).
S bertindak sebagai pengecer atau tambang, sedangkan TPT bertindak sebagai dealer. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) berbentuk tiga telephone genggam (HP) untuk transaksi senilai Rp. 20.000 uang tunai berasal dari tambang, Rp. 1.250.000 uang tunai berasal dari dealer, dan buku tabungan atas nama TPT.
Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Karanganyar untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya. Mereka dijerat dengan sebuah Pasal 303 KUHP mengenai perjudian.
Pembongkaran kasus perjudian ini merupakan peringatan bagi warga lainnya untuk menghentikan kegiatan yang dilarang di Bulan Puasa ini. Kasatreskrim memberi tambahan, jika ada warga yang menyaksikan aktivitas perjudian di lingkungannya, jangan takut untuk melaporkannya ke polisi.
Main Judi Dadu di Bulan Puasa, 24 Warga Baubau Ditangkap Berita